Kamis, 10 Juli 2008

Memandulkan DPD

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)yang terakhir tentang DPD telah menggenapkan ke-impotensian DPD. Menurut MK, DPD pengisian anggotanya selain perorangan, dibolehkan juga dari partai politik. Akibatnya, menurut penulis, sistem bikameral kita hancur. Pertama, dari awal konstitusi UUD 1945 telah memandulkan DPD dengan kewenangan legislatif minim, sekedar pemberi pertimbangan. Kedua, dengan anggota dari parpol masuk maka DPD hanya menjadi DPR plus saja. Dikotak-katik menjadi unikameral lagi dengan sistem tidak jelas.
Indonesia--demokrasi--legislasi, ke depan makin murung.

Tidak ada komentar: