Senin, 30 Juni 2008

Dinamika Perkembangan Keppres Pasca UU No.10/2004

Secara umum, produk hukum terbagi tiga yakni peraturan perundang-undangan (regeling), peraturan kebijakan (beleidsregel) dan keputusan atau penetapan pemerintah (bechikking). Peraturan perundang-undangan adalah “peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum” (Pasal 1 ayat (1) UU No.10/2004). Cirinya, norma umum-abstrak. Artinya, berlaku pada siapa saja dan masih berupa rumusan yang tidak mengacu pada kasus-kasus konkrit tertentu. Di dalam UU No. 10/2004, peraturan perundang-undangan terdiri dari UUD, UU/Perpu, PP, Perpres hingga Perda dan Perdes. Selain itu, ada peraturan lain yang bila mendapat delegasi dari peraturan perundang-undangan diatasnya, maka tergolong pula peraturan perundang-undangan, misalnya Peraturan Bank Indonesia (BI) yang merupakan delegasian dari UU BI.

Peraturan kebijakan (beleidsregel) bukan peraturan perundang-undangan namun mirip peraturan perundang-undangan (pseudo wetgeving). Ia hadir karena adanya kewenangan diskresi atau freies ermessen atau wewenang bebas dari pemerintah untuk menerbitkan aturan bila dirasakan perlu meski tidak ada perintah dari peraturan perundang-undangan. Ia ditujukan sebenarnya sebagai peraturan atau petunjuk internal (interne richtlijnen) yang mengikat kalangan pejabat ke dalam namun krena dipublikasi keluar maka bak atau seperti kaidah peraturan perundang-undangan. Bentuknya dapat bermacam-macam, dapat berup surat edaran, pengumuman, juklak-juknis, dan bisa juga berformat Keppres yang mengandung hakikat ciri ini. Menurut Philipus M Hadjon, peraturan kebijakan lebih bersifat memiliki relevansi yuridis yakni sepanjang tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang ada, ia dapat diacu namun bila bertentangan, maka dapat dikesampingkan. Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak dapat mengadili peraturan kebijakanm karena sifatnya bukan yuridis (rechtmatigheid) melainkan lebih pada segi kemanfaatan (doelmatigheid).

Sedangkan keputusan atau penetapan pemerintah (beschiking) bila berupa penetapan tertulis di lapangan hukum pemerintahan (dan bukan hukum tata negara) maka ia menjadi obyek dari sengketa di peradilan tata usaha negara dengan disertai ciri lain sesuai Pasal 1 angka 3 UU No.5/1986 jo UU No.9 Tahun 2004 tentang PTUN. Pasal 1 angka 3 menegskan “Keputusan Tata Usaha Negara (atau Keputusan Pemerintah/Beschikking---pen) adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”. Contoh dari beschikking antara lain : izin-izin, SK-SK Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai, KTP, Akta Kelahiran, sertifikat dan lain-lain.

Diluar ciri-ciri Pasal 1 angka 3 UU PTUN diatas, dimungkinkan adanya beschikking namun tidak ada lembaga yang mengujinya (terjadi kekosongan hukum/vacuum rechts) misalnya Keppres-Keppres tentang Pengangkatan Menteri atau Duta Besar yang merupakan hak prerogatif Presiden dan menjadi tindakan hukum tata negara.

Yang jelas, ciri utama beschiking adalah penetapan tertulis yang sifat normanya individual konkrit, artinya tertuju pada individu tertentu, jelas apa yang ditentukan di dalam beschikking dimaksud dan tidak bersifat mengatur melainkan menetapkan yang umumnya sekali selesai (einmahlig).

Di masa lalu, dengan adanya Tap MPRS Nomor XX/MPRS/1966 maupun Tap MPR No.III/MPR/2000 tentang semuanya berkaitan dengan hirarki perundang-undangan maka materi muatan dari Keppres memiliki tiga kemungkinan, ia merupakan peraturan perundang-undangan (regeling), peraturan kebijakan (beleidsregel) dan bisa juga keputusan atau penetapan pemerintah (beschikking yang berciri individual konkrit tadi). Dari segi bentuk luar sulit membedakannya karena bertitelkan (nomenklatur) Keppres. Bahkan, dapat juga satu Keppres memiliki dua materi, yakni selain peraturan perundang-undangan juga didalamnya berisi penetapan misalnya berkaitan dengan pembentukan dan pengaturan suatu fungsi dan tugas kelembagaan sekaligus pengangkatan pejabat kelembagaan dimaksud. Hal ini yang mendorong---salah satunya motivasi--terbitnya UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kini, Presiden secara mandiri bila akan mengatur dalam bentuk peraturan perundang-undangan maka dapat berupa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang/Perpu, Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres). Sedangkan kini Keppres tidak lagi menjadi peraturan perundang-undangan. Hanya ada dua kemungkinan bagi Keppres, ia merupakan peraturan kebijakan (beleidsregels) atau penetapan pemerintah (beschikking).

Tidak ada komentar: