Kamis, 07 Agustus 2008

Merawat Korupsi?

Korupsi, kanker ganas menyerang sendi bangsa. Salah satu sektor yang diserang, kehutanan. Kemarin, Rabu 6 Agustus 2008, Forum Kajian Hukum FH Universitas Pakuan bekerja sama Bagian Hukum Pidana FH Universitas Pakuan di The Eksekutif Club, Gemini Room, Hotel Sultan Jakarta menggelar Diskusi Publik Nasional "Evaluasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sektor Kehutanan". Hadir dalam diskusi, Bapak Soeharto (Staf Ahli menhut), Bapak Rahardja (Deputi Penindakan KPK), Prof. Indriyanto Seno Adji (Ahli Pidana), Firman Wijaya (Praktisi Hukum) dan Edi Rohaedi (ahli hukum administrasi). Dari diskusi, tenyata ada masalah pelik berkenaan korupsi kehutanan. Pertama, korupsi di kehutanan ternyata dapat didekati dari sisi hukum administrasi dan hukum pidana. Menjadi problema, apakah praktik penyimpangan selama ini (misalnya penyalahgunaan izin HPH) merupakan ranah tindak pidana korupsi atau pelanggaran hukum administrasi atau bahkan pelanggaran ketentuan pidana UU Kehutanan (UU 44/1999). Kedua, penyimpangan di sektor kehutanan ternyata juga dirawat dan dilembagakan oleh sistem pengawasan yang lemah serta perizinan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Menjadi problema, apakah penerapan sanksi pidana semata (yang kerap disebut ultimum remidium/sarana akhir) telah dianggap cukup? Atau mesti berkesinambungan dengan perbaikan sistem. Bagaimana pula dengan masalah kerusakan lingkungan di satu sisi dan investasi di sisi lain di sektor kehutanan.
Diskusi di atas memang tidak bertujuan melahirkan rumusan final. Namun merupakan ikhtiar bahwa persoalan korupsi tidak bisa dianggap sederhana. Banyak faset dan kompleks serta dimensi hak asasi pun tampil disana-sini. Untuk itu, kajian akademis yang dalam serta cara pandang yang bijak harus mampu mendorong penegakan hukum otentik yang berkualitas di sektor kehutanan agar semakin baik di masa depan.

Tidak ada komentar: