Jumat, 21 November 2008

Corporate Social Responsibility dan BUMN

Terbitnya UU No.40 Thn 2007 tentang PT, membawa paradigma perubahan pengelolaan perusahaan. Salah satunya, di Pasal 74 UU No.40 Tahun 2007 tentang PT (selanjutnya disingkat UUPT 2007) terdapat kewajiban bagi PT yang mengelola sumber daya alam maka diwajibkan melakukan program model Corporate Social Responsilibilty (CSR) yang disebut tanggung jawab sosial dan lingkungan. Ketentuan ini memberikan sanksi bagi pelanggarnya dan program CSR harus dianggarkan dari komponen biaya perusahaan. Adapun teknisnya diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah (PP).
Timbul problem, bagaimana ketentuan UUPT 2007 diterapkan pada badan usaha milik negara (BUMN). Sebab, selama ini, sesuai dengan pelbagai ketentuan di BUMN, mulai dari UU No.19 Tahun 2003 hingga Permeneg BUMN No.05/2007, terdapat kebijakan untuk BUMN PT agar melakukan program kemitraan dan bina lingkungan yang anggarannya dikenakan dari laba perusahaan. Apakah program kemitraan dan bina lingkungan dapat dikategorisasikan ke dalam CSR.
Bagi penulis, meskipun ada perbedaan pengaturan dan sedikit konsepsi mengenai CSR dan program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL) di BUMN berbentuk PT, namun filosofinya terdapat kesamaan yakni adanya komitmen dan tanggung jawab sosial dari entitas bisnis PT untuk peduli pada masyarakat dan lingkungan hidup. Dengan begitu, seharusnya tidak menjadi problem yuridis, artinya BUMN yang berbentuk PT dapat tetap mempertahankan PKBL yang dapat diasosiasikan dengan CSR.
Terlepas dari pergumulan di atas, namun terdapat progresitivitas di dalam konsepsi pengelolaan PT yang tidak hanya berorientasi pada profit semata namun juga diberi tanggung jawab sosial untuk membangun dimensi kemasyarakatan dan lingkungan melalui serangkaian kegiatan konkrit dan terukur. Paling tidak, terdapat strategi komperhensip di mana keberadaan perusahaan besar juga mampu memberikan manfaat pada publik sekitarnya, karena dalam konteks statistik, usaha kecil menengah yang berjumlah sekitar 78 persen dari seluruh usaha yang ada, dipastikan mendapat manfaat dari program CSR atau PKBL,

3 komentar:

Unknown mengatakan...

Terima Kasih dan Sebelumnya Saya Minta Maaf Karena Saya Hadir Disini Bukan Untuk Meninggalkan Komentar, Tetapi Hanya Ingin Meng-Iklankan Sebuah Blog Perjuangan Kawan-Kawan Mahasiswa UNPAK...
Semoga Blog Ini Bisa Menjadi Forum Diskusi Bagi Aktvis-Aktivis Mahasiswa UNPAK Untuk Memformat Ulang Gerakan Mahasiswa UNPAK...
Selamat Datang Datang & Selamat Berkunjung di :
http://fpphr.blogspot.com
Terima Kasih Banyak Kepada Bpk. Mihradi, SH MH, Atas Penggunaan Blog-nya Sebagai Media Publikasi Bagi Blog FPPHR..
Trims
Jabat Erat FPPHR

dut mengatakan...

suadaraku mihradi....
tulisannya mengenai CSR sangat menarik disaat semua negara sedang menghadapi krisis keuangan, hal ini berdampak terhadap perkembangan sosial di masyarakat terutama yang tidak mampu... pada prinsipnya CSR itu baik untuk membagi tanggung jawab antara pemerintah dengan pihak swasta hanya saja yang perlu diperhatikan adalah :
1. jangan sampai kemudian pemerintah melepaskan tanggung jawab secara total padahal dalam konstitusi jelas dikatakan bahwa masalah sosial adalah merupakan tanggung jawab pemerintah. yang benar adalah pemerintah dengan kebijakannya mengajak pihak swasta untuk membagi tanggugjawab kepada pihak swasta.
2. pengawasan terhadap pihak swasta yang melaksanakan CSR tersebut, jangan sampai hanya untuk menggugurkan kewajiban saja. jadi harus jelas besaran dan peruntukannya.
demikian terimakasih "salam demokrasi"! perjuangan untuk mencapai kesejahteraan masih panjang bung!

Mihradi Cendikia mengatakan...

Sesungguhnya pkbl atau csr sejarahnya merupakan gerakan moral dari swasta ingin berbagi dengan publik. Di Amerika dan Eropa, gerakan csr bahkan sangat membantu mendongkrak corporate performace di mata publik. Saya sepakat dengan sobat Dut, bahwa csr tidak lantas menghilangkan kewajiban konstitusional menyelenggarakan kesejahteraan rakyat. Harusya sich csr sinergis, dimana pemerintah tetap harus melakukan pelbagai strategi pengentasan kemiskinan, dan swasta menjadi sub sistem saja dari proses pekerjaa besar pemerintah tadi dan bukan justru jadi andalan semata. Dengan demokrasi kita buka publik menuju lebih baik.