Senin, 19 Mei 2014

Sydney

17-23 Mei 2014 babak baru. Untuk pertama kali, tiba di Sydney Australia. Camar putih melayang membelah angkasa. Terlihat di pagi dingin melalui jendela Hotel Ibis Sydney. Agak letih seharian (19/5) kemarin berdiskusi dengan Konjen Sydney, berdialog dengan Prof Natalie Stoianoff dari Pusat HAKI Universitas Teknologi Sydney dan LSM HAKI, mengenai perlindungan kebudayaan kreatif kaum Aborigin.
Apa yang menarik dari Sydney? Yang pasti, Jakarta lebih mewah dalam urusan gedung pencakar langit dan sebagainya. Namun, Sydney lebih pandai memelihara bangunan tua cagar budayanya. Jalan tertata dengan traffic light yang ditaati semua. Taman terbuka hijau demikian luas dan dapat leluasa diakses publik, mengingatkan padang golf di Jakarta yang elitis.
Apapun kelebihan Sydney tidak menghapus kecintaan full sejuta persen untuk Indonesia. Meski, tidak ada salahnya, belajar banyak ke negeri orang untuk menjadi "lebih baik"atau mungkin "terbaik".



Selasa, 20 Agustus 2013

Kolom Makalah Perizinan



SENGKARUT PERIZINAN KOTA BOGOR[1]
Oleh R Muhammad Mihradi[2]


MEMPRIHATINKAN, satu kata untuk melukiskan perizinan di Kota Bogor. Pertama, publik di Bogor mendapat kesan kuat, perizinan seringkali tidak memiliki kompatibel kuat dengan penataan ruang yang mampu mewadahi ruang publik dan karakter budaya. Kasus kontroversi Hotel Amarosa merupakan contohnya. Kedua, keluhan memproses perizinan berbelit-belit seringkali terungkap di media lokal. Dampaknya, kultur jalan pintas kerap terjadi. Di didirikan dulu bangunannya, izin menyusul.[3] Ketiga, adanya kecenderungan (tren) menggunakan instrumen izin sebagai alat pemasukan ekonomi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Padahal, hakikat izin adalah pengendalian aktivitas masyarakat agar terkelola ketertiban dan kenyamanan.[4]
***
Secara konseptual, perizinan merupakan wewenang publik dari pemerintah (bestuurs) untuk mengatur (sturen) dan menata pemerintahan dalam kerangka melayani publik secara optimal. Perizinan sebagai tindakan pemerintahan (bestuurs handeling) harus pula dilandaskan pada prinsip-prinsip negara hukum (rechtsstaat), prinsip-prinsip demokrasi dan sesuai konsep dasar yang dikenal dalam hukum administrasi, maka mengakomodasi pula prinsip instrumental. Prinsip negara hukum misalnya, menghendaki adanya skema kekuasaan pemerintah yang bersifat aktif di mana dimensi kontinyuitas menjadi karakternya. Seperti kekuasaan pemerintahan dalam menerbitkan izin mendirikan bangunan tidak berhenti dengan terbitnya izin mendirikan bangunan. Melainkan senantiasa mengawasi agar izin tadi digunakan dan ditaati. Bila tidak sesuai maka pemerintah akan menggunakan kekuasaan penegak hukum berupa penertiban. Prinsip umum negara hukum itu sendiri menginginkan adanya implementasi dari empat ciri khasnya yakni (a) adanya asas legalitas dalam pelaksanaan pemerintahan; (b) perlindungan hak-hak dasar (grondrechten); (c) pembagian kekuasaan di bidang pemerintahan dan (d) pengawasan oleh pengadilan.[5]
Prinsip atau asas demokrasi berkenaan dengan prosedur dan substansi dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk perizinan, baik berupa pengambilan keputusan maupun berupa perbuatan-perbuatan nyata.  Salah satu kriterianya adanya keterbukaan dan peran serta (inspraak) publik dalam pengambilan keputusan. Pengalaman Belanda melalui Algemene Wet Bestuursrecht (UU Hukum Administrasi Umum) pada Pasal 3:11 (3.4.2) mewajibkan “organ pemerintahan untuk memberikan kesempatan melihat (inzage) dalam jangka waktu sekurang-kurangnya empat minggu dan memberikan kesempatan mengemukakan pendapat bagi pihak-pihak yang akan terkena suatu keputusan pemerintah”. Jadi, ketentuan ini memberikan dasar bagi masyarakat berpartisipasi baik aktif maupun pasif sekaligus mendorong pemerintah membuka ruang bagi publik mengkritisi kebijakannya.[6] Sedangkan prinsip atau asas instrumental menekankan pencapaian tujuan pemerintahan harus memastikan agar asas efisiensi dan efektivitas diadopsi secara memadai.[7]
***

Paparan konsep perizinan di atas adalah idealisasi dan teoritis yang sepatutnya menjadi arah dan pencerah pada proses penyelenggaraan pemerintahan. Namun, praktiknya tidak demikian. Ada aroma politisasi dalam perizinan. Kompas, 18 April 2012 menurunkan berita bahwa kasus Hutan Sumatera ternyata menjadi ajang obral perizinan. Penulis menduga, kasus demikian tentu tidak hanya terjadi di Sumatera. Korelasi perizinan dan politisasi ini berangkat dari pilkada yang mahal. Akibatnya, para kandidat kepala daerah diduga melakukan setidaknya dua hal: (1)mencari sumber dana tidak halal atau (2) mengundang investor dengan iming-iming obral perizinan tadi. Akibatnya, begitu kepala daerah tadi terpilih. Maka, timbul perizinan yang semrawut akibat investasi investor dalam pilkada tadi. Bahkan, tidak hanya itu, pengalaman Sierra Leone Afrika menunjukkan, antara pengusaha dan penguasa bersenyawa membangun shadow state network untuk mengendalikan negara. Inilah yang sering disebut praktik “shadow governance”.[8]
Tidak ada jalan lain, memperbaiki sengkarut perizinan harus dilakukan secara komperhensif. Seperti, bagaimana membangun sistem pilkada berbiaya murah namun kaya konsep. Perlu dilakukan audit demokrasi menyangkut biaya politik pilkada.[9] Dengan begitu tidak ada lagi kepala daerah yang harus melakukan praktik “ijon” perizinan yang merusak daerahnya. Selain itu, reformasi birokrasi berkelanjutan menjadi “harga mati”. Bila birokrasi hanya  diperbaiki renumerasi tanpa revolusi mentalitas. Sulit rasanya keluar dari kubangan perizinan sebagai siluman cost. Hal ini bukan agenda mudah sebab berada di ranah psikologi dan tegaknya sistem hukum dalam koridor reward and punishment. Tentu di dalam konteks ini pula, kelembagaan perizinan satu atap wajib diberdayakan sehingga tidak menjadi asesoris dalam sistem perizinan.
Pada akhirnya, berbagai tebaran pemikiran di atas bisa jadi tidak terlalu solutif. Namun, pemakalah percaya, bila kita mampu melakukan identifikasi yang tepat terhadap peta persoalan dan memiliki arah konseptual, maka perbaikan dapat dilakukan. Makalah ini sekedar kontribusi kecil untuk memotret peta tadi.


[1]Sumbang Pikir Diskusi Di P4W IPB Dalam Rangka Masukan Bagi Cawalkot Bogor Pasangan Bimar Arya-Usmar,  Bogor, 15 Agustus 2013.
[2]Wakil Dekan Bidang Akademik FH Universitas Pakuan, Pengajar Hukum Administrasi FH Universitas Pakuan, Staf Ahli Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Senayan Jakarta dan Staf  Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor
[3]Kasus peletakan batu pertama Universitas Bakrie di Bogor Nirwana Residence, Pen dirian Pasar Modern Cilendek Barat dan Mc Donald Jl. Ir H Juanda di Bogor contoh aktual mendirikan bangunan sembari izin mendirikan bangunan di urus, padahal Perda Bangunan jelas menegaskan dilarang membangun tanpa izin. Lihat pemberitaan Radar Bogor 21 April 2011, 30 Agustus 2010, dalam situs http://www.radarbogor.com.
[4]Philipus M Hadjon menulis, instrumen perizinan digunakan untuk (a) mengarahkan atau mengendalikan (sturen) aktivitas tertentu; (b) mencegah bahaya yang ditimbulkan oleh aktivitas tertentu; (c) melindungi obyek-obyek tertenutu; (d) mengatur distribusi benda langka dan (e) seleksi orang dan/atau aktivitas tertentu, lihat Philipus M Hadjon, “Fungsi Izin Pembatasan Hak-Hak Dasar dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik”, Ceramah Ilmiah, Lampung 2 Mei 1995, hlm.5
[5]Suparto Wijoyo, Karakteristik Hukum Acara Peradilan Administrasi, Surabaya: Airlangga University  Press, 1997, hlm.39-41
[6]R Muhammad Mihradi, “Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Kerangka Otonomi Daerah”, Makalah Disampaikan pada Pendidikan dan Pelatihan Hukum Pemerintahan dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara bagi Karyawan Pemkot Bogor, diselenggarakan Pemkot Bogor bekerja sama Forum Kajian Hukum FH Universitas Pakuan, di Balai Kota Bogor 5-8 Agustus 2003, hlm.4.
[7]Suparto Wijoyo, Op.Cit, hlm.42.
[8]Data-data melimpah mengenai shadow governance dapat dilihat dalam Syarif Hidayat, “Pilkada, Money Politics and The Dangers of Informal Governance Practices” dalam Maribeth Erb and Priyambudi Sulistiyanto, Deepening Democracy in Indonesia: Direct Elections for Local Leaders, Singapore: ISEAS, 2009, page 132-133. Menurut Syarif Hidayat, shadow governance berkarakter aliansi birokrais, pimpinan partai, pengusaha, militer dan kriminal untuk mengendalikan pemerintahan di berbagai level. Kasus India merupakan model ekstrem shadow governance. Bahkan bila merujuk I WIbowo, malah, Multi National Corporation seringkali turut bermain dalam berbagai kebijakan mempengaruhi negara dengan beragam cara termasuk suap. (model ini mengingatkan dugaan korupsi SKK Migas), lihat I Wibowo, Negara Centeng: Negara dan Saudagar di Era Globalisasi, Yogyakarta: Kanisius, 2004, hlm.105-106.
[9]Lihat R Muhammad Mihradi, “Partai Politik Collapse”, Artikel, Harian Pelita, Selasa 26 Februari 2013.

Demokrasi Disantra Korupsi




Oleh R Muhammad Mihradi
Dimuat 16 Agustus 2013 di Pelita Online

OPERASI tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengejutkan. Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini terkena dugaan suap (gratifikasi) dan ditahan oleh KPK. Dalam OTT tersebut, KPK menyita ratusan ribu uang dollar dan moge merek BMW.
Menyeramkan fakta di atas. Kasus gratifikasi Kepala SKK Migas menambah deretan luka korupsi, tidak hanya menyentuh eksponen parpol besar, anggota parlemen dan aparatur penegak hukum. Namun, sektor birokrasi migas-pun terkena pula. Tragisnya, sektor migas merupakan andalan pendapatan negara kedua setelah pajak.
Kasus-kasus korupsi semakin menampilkan wajah busuk pengelola dan pengelolaan republik ini. Korupsi mengganas di semua sektor. Dan ironisnya, hal ini terjadi di tengah upaya bangsa melembagakan demokrasi. Suatu sistem pemerintahan yang justru dibangun untuk melawan korupsi. Menjadi paradoks sekaligus anomali bila korupsi subur di negara demokrasi. Demokrasi disandera korupsi.
Asumsi
Demokrasi sering dikatakan pilihan terbaik diantara terburuk yang sudah teruji diberbagai negara. Sebab, demokrasi tidak sekedar dimaknai rakyat berdaulat. Melainkan suatu sistem yang didalamnya telah mengakomodasi partisipasi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan negara sebagai satu denyut nafas karakter demokrasi. Semua dibalut cermat dalam koridor negara hukum. Dengan begitu, logikanya, korupsi seharusnya tidak “betah” di sistem demokrasi. Karena, transparansi adalah musuh terbesar korupsi.
Sayangnya, logika demokrasi di atas tidak terjadi dalam kasus Indonesia. Demokrasi ala kita rupanya mengarah pada praktik pelembagaan kebebasan yang nihilistik, kebebasan yang akan berujung pada malapetaka. Sebab, bangsa ini sebagai subyek dalam demokrasi baru menikmati kebebasan tanpa menyadari bahwa kebebasan menuntut pertanggungjawaban. Kebebasan berada di ranah---istilah filsuf Zizek—“masyarakat risiko” yang bila kebebasan tidak diikuti kesadaran konsekuensinya, maka akan membahayakan masyarakat itu sendiri (Robertus Robert, Manusia Politik,2010:35). Sinyal ini nampak jelas dari tumbuh mekarnya radikalisme, kekerasan bahkan anti toleransi pada sebagian masyarakat dengan memanfaatkan dan atas nama kebebasan berekspresi. Padahal kebebasan demikian justru menghancurkan sendi kebebasan hakiki. Dengan kata lain, kebebasan yang tidak teredukasi akan mematikan kebebasan itu sendiri.
Boleh jadi, kita terjebak demokrasi prosedural. Sebatas berpendapat bebas, pemilu dan pers bebas. Belum menukik substansi. Misalnya, bagaimana transparansi digunakan sebagai indikator memastikan pemilu bersih. Kasus penolakan partai demokrat (sebagai bagian dari pilar demokrasi) terhadap permintaan Indonesian Corruption Watch (ICW) dalam membuka laporan keuangan partainya setelah putusan adjudikasi Komisi Informasi menunjukkan anomali demokrasi ala prosedural (Donal Fariz, Sengketa Keuangan Parpol, Kompas 14/8/2013:6).
Masa Depan
Kondisi demokrasi disandera korupsi harus diubah. Tidak ada jalan lain, demokrasi mesti dibebaskan dari korupsi. Caranya dengan memastikan seluruh instrumen demokrasi, baik prosedural maupun substansial serta negara hukum melembaga secara otentik. Pemilu---misalnya---sebagai arena demokrasi yang mendasar harus dipastikan terkelola sesuai konsep demokrasi. Profil peserta pemilu, baik keuangan, rekam jejak dan kredibilitasnya, harus dapat diakses publik. Demikian pula birokrasi harus dipaksa untuk transparan sekaligus mengubah mental menuju service public excellent. Zona zero toleransi terhadap korupsi menjadi kunci reformasi birokrasi. Ini diawali dari rekrutmen birokrasi yang profesional, transparan dan akuntabel. Jauh dari politik partisan.
Selain hal di atas, peran publik kritis teredukasi wajib dioptimalkan. Pelibatan publik menjerakan koruptor secara sosial merupakan keniscayaan. Seorang koruptor atau mantan koruptor jangan diberi kesempatan lagi oleh publik untuk dipilih dalam pemilu. Dengan begitu, kanker korupsi dapat diamputasi melalui efek jera secara sosial. Kekuatan kolektivitas dan kebersamaan publik dapat mengembalikan demokrasi sebagai alat perjuangan melawan korupsi. Bukan sebaliknya.
Penulis adalah Staf Ahli Komite III Dewan Perwakilan Daerah RI dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Bogor


Rabu, 06 Maret 2013


HARIAN PELITA
Partai Politik “Collapse
Selasa, 26 Februari 2013  
Oleh R Muhammad Mihradi
Penetapan  Anas  Urbaningrum,  Ketua Umum Partai Demokrat, sebagai tersangka oleh KPK merupakan antiklimaks citra negatif partai politik dimata publik.Sebelumnya, publik sudah dikejutkan dengan Luthfi Hasan Ishaaq, Presiden Partai Keadilan Sejahtera,partai yang digadang-gadang bersih. Luthfi
dinyatakan tersangka oleh lembaga yang sama pada kasus impor sapi. Fakta buruk ini hanya menambah daftar pesakitan kader partai yang terjebak korupsi.
SEBUTLAH  antara  lain  Muhammad Nazaruddin, Angelina Sondakh, Andi Alfian Mallarangeng (Partai  Demokrat),  Wa  Ode  Nurhayati  (Partai  Amanat  Nasional),  Zulkarnaen  Djabar (Partai Golkar), dan Emir Moeis (PDI
Perjuangan). Ironisnya, partai politik merupakan pilar  demokrasi.  Bima  Arya  Sugiarto (Anti Partai,  2010)  menulis  betapa  pentingnya partai politik sebagai bentuk pelembagaan  politik  dalam  demokrasi.  Sebab,  perluasan  partisipasi  politik tanpa pelembagaan  hanya  berbuah  pembusukan  politik  (political  decay).  Tragisnya, pelembagaan politik inilah titik terlemah demokrasi kita yang semakin menampakkan wajah bopeng.Bisa jadi, kita tengah mengalami ritual demokrasi bandit. Demokrasi yang diisi para bandit, menjarah sana-sini dengan sangat sadis. Memanfaatkan kuasa  publik  yang  jatuh  padanya  melalui  pemilu. Dalam perspektif I Wibowo (Negara dan  Bandit  Demokrasi,  2011), demokrasi bandit menggila di tubuh ketidaksempurnaan sistem demokrasi.  Demokrasi berinduk  pada  sistem  tidak  stabil  karena meniscayakan rotasi rutin kekuasaan yang pendek usia. Dampaknya,  siapapun yang terpilih di kekuasaan, ia akan mengoptimalkan penjarahan.
Konstitusionalitas Partai
Tidak ada yang membantah betapa strategis peran penting partai politik.       Secara konstitusionalitas,  Pasal 28 UUD 1945  tegas  menjamin  kebebasan  berserikat. Ini  bermakna pula kebebasan mendirikan partai. Begitu juga UUNomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik begitu memuliakan parpol. Betapa tidak pada Pasal 10 ayat (2) huruf c UU Partai, salah satu tujuan partai adalah “membangun etika  dan  budaya  politik  dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”.  Begitu  luhur  tujuan  tadi,  sampai sulit diraih dalam realitas.
Dengan bangun dasar konstitusionalitas di atas, pikiran-pikiran anti partai dan
ingin membubarkan partai nyaris tidak mendapat tempat.              
Meskipun Mahkamah Konstitusi, berdasarkan Pasal 24 C UUD
1945 dan UU Partai, memiliki kewenangan  membubarkan  partai  bila  melanggar Konstitusi dan UU Partai. Namun, rasanya  itu  pun  tidak  mudah. Sebab, selain  menyangkut  rumitnya  konstruksi  yuridis,  MK dipastikan  tidak  gegabah dalam  memutus mengingat dampaknya bagi kesinambungan demokrasi.

Skenario Penyelamatan
MUDAH diduga, publik sangat muak dan marah atas maraknya korupsi kader
partai. Bagi publik, korupsi partai telah mencoreng demokrasi dan nilai luhur kebangsaan. Tak banyak skenario tersedia untuk menyelamatkan demokrasi dari  korupsi. Dalam pandangan penulis,ada tiga skenario yang wajib ditempuh. Pertama, memastikan  hukum  berjalan di atas bantal asas keadilan, kepastian,  ketertiban  dan  nilai-nilai  hukum itu sendiri. Bukan balas dendam, titipan
atau sinyal dari langit. Dalam konteks ini,  penegak  hukum  harus  bisa  meyakinkan dan membuktikan pada publik,hukum otentik di atas asas tadi.  Penanganan  bocornya  Sprindik  KPK  pada  kasus Anas menjadi batu uji atas tegaknya hukum otentik tadi. Kedua,  melakukan  audit  demokrasi
secara  mendasar,  seperti  mengamputasi mahalnya biaya politik dalam pemilu.
Menyederhanakan partai sesuai desain sistem presidensial. Mendorong transparansi dan kemandirian finansial partai. Semua tindakan ini harus dilakukan secara tepat, terukur, dan menghujam ke jantung permasalahan. Ketiga, memperbaiki sistem kepartaian dengan  lebih  mendekatkan  partai  pada
konstituen. Suara publik harus diperhatikan.  Generasi  muda  yang  berkualitas
dan bebas dari korupsi perlu diprioritas-kan di posisi strategis partai. Di sisi lain,
tokoh-tokoh senior partai sudah waktunya mendorong generasi baru untuk muncul  ke  depan.  Dengan  begitu,  publik  tidak lagi disodori muka-muka lama dengan kapasitas dan kualitas yang sudah diketahui rekam jejaknya di masa lalu. Tiga  hal  di  atas  bukan  resep  mujarab  sekali  sembuh.  Namun,  rasa-rasanya  tidak  ada  jalan  lain.  Anti partai  sudah begitu kuat. Elektabilitas parta-partai  besar  yang  tersandung  korupsi  dipastikan  makin  menurun.  Golput  bisa
jadi  menguat.  Tidak  ada  jalan  lain  kecuali melakukan pembenahan selagi bisa.
Dengan begitu demokrasi bisa diselamat-kan. (Penulis adalah Staf Ahli Komite
III  DPD  RI  dan  Dosen  FH  Universitas Pakuan Bogor)

Kamis, 14 Juni 2012

Radar Bogor Tentang Mihradi

Minggu, 01 April 2012 , 05:52:00
file:///D:/DATA%20JANUARI-FEBRUARI%202012/Radar%20Bogor%20Berita%20Mihradi.htm


JAKARTA - Kekhawatiran partai oposisi tentang ditambahkannya pasal berisi syarat untuk menaikkan BBM terbukti. Hanya beberapa jam setelah rapat paripurna selesai, berbagai pihak bersiap untuk “mengudeta” pasal 7 ayat 6 huruf a APBN-P 2012 itu. Gugatan ke Mahkmah Konstitusi (MK) pun disiapkan karena pasal itu dianggap bertentangan.

Sebelumnya, pasal tersebut diprotes politisi dari partai oposisi dalam rapat paripurna DPR, Sabtu (31/3) dini hari. Pasal tersebut dianggap pasal “setan” karena bertentangan dengan pasal 7 yang memungkinkan pemerintah menaikkan harga BBM. Pasal ini dianggap akal-akalan dan sengaja diselipkan agar pemerintah memiliki peluang menaikkan harga BBM.

Yusril Ihza Mahendra, misalnya. Dia mengaku bakal langsung melakukan gugatan ke MK begitu perubahan undang-undang itu disahkan presiden. Menurut mantan Menteri Kehakiman dan HAM era presiden Megawati itu, tambahan huruf a menabrak Pasal 33 UUD 1945. “Sudah saya telaah dan menabrak UUD,” ujarnya.

Pelanggaran yang dimaksud Yusril adalah, pasal itu bertentangan dengan keputusan MK terhadap Pasal 28 UU Migas. Putusan MK menjelaskan kalau harga BBM tidak boleh diserahkan pada mekanisme pasar. Yusril menganggap kalau keberadaan pasal baru itu berarti menyerahkan harga BBM ke mekanisme pasar.

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang paripurna menyepakati penambahan pasal berisi syarat kenaikan BBM. Yakni, dalam hal harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) mencapai 15 persen, pemerintah boleh menaikkan harga BBM enam bulan ke depan. Namun, oposisi menolak tambahan pasal karena dianggap inskonstitusional.

Saat sidang paripurna berjalan, Fraksi PDIP menganggap pasal itu siluman karena membohongi rakyat. Sebab, BBM pasti naik karena ICP Maret sudah mencapai USD 126 per barel. Di samping itu, tambahan pasal bakal memicu polemik baru di MK karena mudah ditumbangkan saat judicial review.

Nah, Yusril melihat celah besar dari pasal 7 ayat 6 huruf a tersebut. Dia yakin MK bakal membatalkan karena pasal itu mengabaikan kedaulatan rakyat. Disamping itu, dia juga memastikan telah dicederainya asas kepastian hukum dan keadilan. “Saya sedang menyiapkan draf uji formil dan materiilnya,” imbuhnya.

Namun, dia mengatakan kalau draf tersebut belum bisa diserahkan dalam waktu dekat. Yang pasti, begitu presiden mengesahkan perubahan undang-undang itulah saat tepat untuk memasukkan gugatan. Legal standing untuk mengajukan perkara tersebut adalah beberapa pengguna BBM bersubsidi yang hak-hak konstitusionalnya dilanggar tambahan pasal itu.

Di samping itu, Yusril juga memastikan sudah memiliki banyak dukungan dari kalangan akademisi maupun pengacara. Untuk lawyer, mantan Mensesneg itu menyebut Dr Irman Putra Sidin, Dr Margarito Kamis, Dr Maqdir Ismail dan Dr Teguh Samudra sebagai pendukungnya. “Untuk ahli ada Professor Natabaya (Guru Besar Tata Negara UI, red),” terangnya.

Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin sepakat dengan langkah Yusril untuk melakukan judicial review. Pemerintah dinilai mencari alasan pembenaran rencana menaikkan BBM karena pasal 7 ayat 6 huruf a tidak menyelesaikan polemik. “Uji konstitusional memang perlu dilakukan,” terangnya kepada Jawa Pos.

Menurut dia, alasan subsidi BBM lebih baik digunakan rakyat miskin daripada rakyat kaya yang memiliki kendaraan juga dinilai tak rasional. Sebab, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan subsidi sesuai Pasal 33 UUD 1945. Sedangkan memelihara fakir miskin adalah kewajiban lain di Pasal 34 UUD.

Dua hal berbeda itulah yang seharusnya dilakukan pemerintah secara bersamaan. Bukan karena ingin memelihara fakir miskin dan anak telantar, lantas subsidi dicabut atau dikurangi. Kalau itu dilakukan, berarti pemerintah tidak menjalankan amanat pasal 33.

Kalau pun kenaikan sudah tidak terelakkan lagi, Irman menyarankan kepada presiden untuk memberikan pemahaman kepada rakyat. Tetapi, bukan berarti tidak ada taruhannya. Dia menyebut kalau presiden tidak hati-hati, jabatannya bisa berhenti sebelum waktunya. “Pasal itu tidak hanya tumpang tindih, tapi komplikasi seperti penyakit,” tegasnya.


DPR Lalai

Munculnya dua opsi mengenai pasal 7 ayat 6 a dalam RUU APBN-P 2012 ditanggapi Pakar Hukum Tata Negara dari Univesitas Pakuan (Unpak), Muhammad Mihradi. Ia mengatakan, keputusan untuk menambahkan poin a dalam pasal 7 ayat 6 bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Sebab, pasal itu mengabaikan kedaulatan rakyat dalam menetapkan APBN. Selain itu juga, telah mengabaikan asas kepastian hukum dan keadilan masyarakat.

Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri dalam putusan mengenai pembatalan Pasal 28 ayat 2 UU No. 22/2001 Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang menyebutkan penentuan harga BBM diserahkan kepada mekanisme pasar masih berlaku hingga kini. MK membatalkan pasal tersebut pada 15 Desember 2004.

“Aturan yang dibatalkan MK intinya melarang penentuan harga BBM berdasarkan mekanisme harga pasar. Ini karena Pasal 28 Ayat 2 itu bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33. Jika benar pasal 7 ayat 6a menabrak pasal 33 UUD 1945 seperti ditafsirkan MK, maka DPR telah berbuat kesalahan besar,” terangnya.

Menurut Mihradi, jikapun harus menempuh mekanisme hukum, tentunya harus menunggu dulu hingga undang-undang tersebut telah disahkan dan masuk dalam lembaran negara. Karena telah memiliki kekuatan hukum yang tetap, sehingga pembatalan Pasal 7 ayat 6Aa bisa saja terjadi. (rur/ara/jpnn)