Senin, 04 Juni 2012

Menyoal Penempatan TKI di Luar Negeri
Masalah TKI yang bekerja di luar negeri adalah persoalan klasik yang tak pernah tuntas di negeri murung ini. Dari aspek hukum, terdapat payung hukum utama melalui UU No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, yang secara konsepsi mencoba memberikan dasar legal penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri baik pra, masa penempatan hingga purna penempatan. Di samping undang-undang, dipastikan terbit regulasi pendukung lain, seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden maupun peraturan menteri. Problemnya, landasan hukum saja tidak cukup. Perlu konsistensi merealisasikannya, meskipun, terdapat plus minus di UU No.39 Tahun 2004 yang mendesak di revisi di masa depan.
Yang pasti, lingkaran rumit pengiriman TKI berawal dari dalam negeri. Rendahnya pendidikan calon TKI yang didominasi lulusan SD (hampir 50% lebih), pelatihan yang minim, calo dari oknum Perusahaan Pelaksana TKI Swasta (PPTKIS) yang gentayangan, yang sembarangan mengirimkan TKI ke luar negeri tanpa kompetensi, pembekalan dan pertanggungjawaban perlindungannya. Negara dipastikan bekerja pula melakukan perlindungan. Ada direktorat jenderal Bina Penta Kemenakertrans, ada BNP2TKI dan belum pelbagai satgas yang dibentuk. Namun, Indonesia adalah negara yang tidak pernah cukup bila didekati semata-mata struktural. Selalu ada persoalan-persoalan kultural yang tidak habis-habis. Mental suap. dugaan pemerasan di bandara-bandara. Hingga daya tahan yang bebal dari PPTKIS untuk terus menerus mengeksploitasi TKI tanpa pertanggungjawaban. Pemerintah telah menindak namun yang belum terjaring masih ada.
Pada akhirnya, mesti ada suatu 'lompatan' luar biasa berupa kebijakan yang "super serius" dari semua pihak, konsistensi dan keikhlasan. Sebab, ini merupakan realitas yang harus dituntaskan. Dan bukan hanya sekedar menjadi wacana tanpa akhir.
Ntahlah....

Tidak ada komentar: