Selasa, 05 Juni 2012

NASIB WAKIL MENTERI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 berkenaan dengan pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 merupakan putusan yang kompleks, paradoks dan kontradiktif. Pertama, bila mengacu pada teori putusan pengadilan yang prinsipnya untuk menyelesaikan sengketa. Maka, Putusan MK tidak menyelesaikan secara tuntas sengketa konstitusional menyangkut keberadaan Wakil Menteri (Wamen). Kedua, hadirnya jabatan Wamen sendiri, bila menelaah utuh dari argumentasi yang dibangun oleh pemerintah yang termaktub di Putusan MK, nampak sisi pertimbangan politik yang lebih mendominasi sehingga aspek legalitas menjadi hal terabaikan. Ketiga, putusan MK menyederhanakan persoalan dan tidak menjawab permasalah. Diktum putusan yang terpenting hanya menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Sementara, jabatan Wamen itu sendiri oleh MK dinilai konstitusional di satu sisi. Di sisi lain, persyaratannya yang tercantum di Penjelasan Pasal 10 di atas dibatalkan. Menggantung!


***



Secara konstitusional, Pasal 17 UUD NRI Tahun 1945 tidak menyebut satu kata atau ayat pun mengenai Wamen. Dari perspektif hukum tata negara (constitutional law), tidak disebut atau diatur di konstitusi bukan berarti dilarang. Artinya, bisa saja dibentuk Wamen sepanjang dibutuhkan oleh Presiden dengan dasar hukum yang kuat. Petakanya, konsep Wamen yang diatur di dalam UU Kementerian Negara tidak jelas norma pengaturannya. Pasal 10 UU Kementerian Negara memberikan rentang demikian longgar pada Presiden dimana jabatan Wamen dikaitkan adanya beban kerja yang membutuhkan penanganan khusus. Prasyaratnya diletakkan di Penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara yakni pejabat karir dan bukan anggota kabinet. Pada sisi ini terdapat setidaknya dua kekeliruan mendasar.

Pertama, prasyarat Wamen diletakkan secara keliru di bagian Penjelasan Undang-Undang. Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, penjelasan tidak dapat membuat norma baru.

Kedua, jabatan Wamen yang dinyatakan jabatan karir di satu sisi dan di sisi lain bukan anggota kabinet dipastikan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan kepegawaian. Sebab, di dalam hukum kepegawaian, hanya ada dua jabatan di birokrasi yakni jabatan struktural dan fungsional. Jabatan Wamen tidak memenuhi kriteria baik struktural maupun fungsional.

Dalam perspektif penulis, seharusnya MK memilih dua hal. Pertama, menyatakan jabatan Wamen bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dengan segala konsekuensinya. Atau, kedua, bila menyatakan sah jabatan Wamen maka dirumuskan dengan prasyaratnya, khususnya penegasan bahwa Wamen adalah jabatan politik dan anggota kabinet. Resikonya memang dapat ditafsirkan “seakan-akan” MK mengambil alih fungsi legislasi dari parlemen. Namun, hal ini dapat dipatahkan mengingat yurisprudensi putusan MK pernah melakukannya dengan didukung teori “legislasi negatif”.

***

Bagaimana nasib Wamen pasca putusan MK? Bagi penulis, tidak ada jalan lain kecuali Presiden mengikuti pertimbangan MK yang memberikan “anjuran” untuk melakukan revisi terhadap Keputusan Presiden dalam pengangkatan Wamen, khususnya dengan penyesuaian pasca pembatalan ketentuan Penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara. Meski secara yuridis sesungguhnya dari konstruksi putusan MK, hanya diktum putusan yang memiliki daya ikat yuridis. Namun nampak ada paralelitas antara pertimbangan dan diktum putusan yang tidak dapat diabaikan.

Meski demikian, penulis tidak sependapat bila otomatis jabatan Wamen kini batal begitu saja. Sebab, prinsip di dalam hukum administrasi berlaku prinsip asas praduga rechtmatig (praesumptio justae causa) di mana suatu keputusan pemerintah harus dianggap sah sampai ada keputusan yang menyatakan sebaliknya. Jadi, sebelum terbit Keputusan Presiden baru menyangkut Wamen. Maka, jabatan Wamen dengan segala kewenangannya tetap berlaku.

Pada akhirnya, kasus legalitas Wamen dapat menjadi hikmah di dalam penataan kelembagaan ketatanegaraan agar terdapat keseimbangan saat merumuskan kebijakan antara perspektif politik dan legal di sisi lain.


(Dikirim ke Kompas 6 Juni 2012)

1 komentar:

fabyanajacobine mengatakan...

Slot machine gambling games in US, NJ, CO - DRMCD
Play slot 강원도 출장안마 machines, 포항 출장샵 casino games & poker at the best slots near 영천 출장마사지 you from our network! 거제 출장마사지 Slot machines 포항 출장샵 are now legal in most states across the United States,