Sabtu, 30 April 2011 , 08:48:00
http://www.radar-bogor.co.id/index.php?rbi=berita.detail&id=73424
BOGOR-Pengawasan
terhadap penegakan hukum saat ini dinilai masih lemah, sehingga banyak
kasus-kasus pidana yang tak terkuak. Atas dasar itulah, Pengamat hukum
Kota Bogor, R Muhammad Mihradi, menilai perlu adanya pembentukan
komunitas dan masyarakat kritis, sadar dan kuat budaya hukumnya.
Sehingga mampu melakukan kritik yang bersifat konstruktif. “Tujuannya
adalah akses dan hak hukum bagi siapa saja, sesuai dengan aturan yang
berlaku,” ujarnya, saat mengisi diskusi publik bertajuk Komedi Putar Supremasi Hukum di Kota Bogor, kemarin.
Diskusi digelar sebagai bagian dari perayaan milad ke-51, Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bogor, di Gedung Alumni IPB
Baranangsiang. Pada diskusi itu, Mihradi mengupas beberapa kasus hukum
yang dianggap menarik. Di antaranya, APBD Gate 2002 yang berlarutlarut,
kasus pembangunan minimarket tak berizin, IMB Universitas Bakrie dan
penegakan perda ketertiban umum.
Seperti pada APBD Gate 2002 yang mempermasalahkan dana penunjang bagi
para anggota dewan waktu itu. Mihradi melihat kasus tersebut menarik,
mengingat dana yang dicantumkan APBD 2002 tidak dipermasalahkan oleh
gubernur. Selain itu, dana tersebut tidak dipersoalkan oleh badan
pemeriksa keuangan (BPK). Dalam prosesnya, penyelesaian kasus ini juga
berlarut-larut sehingga menimbulkan ketidakadilan baik bagi tersangka,
terdakwa maupun masyarakat yang menginginkan penuntasan kasus tersebut.
“Kasus ini juga menimbulkan silang pendapat mengenai para tersangka dan
terdakwanya,” kata dia.
Menurut Mihradi, kejaksaan perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan
eksekutif dalam tindak pidana korupsi tersebut, mengingat pemegang
kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah berdasarkan PP No 105/2000
adalah walikota. Sehingga, perlu ditelusuri apakah walikota beserta
perangkatnya di masa dugaan korupsi DPRD Gate terjadi, terlibat atau
tidak dengan praktik korupsi yang dimaksud. “Kasus korupsi merupakan
tindak pidana jabatan atau ambts delicten yang melibatkan berbagai
pihak. Karenanya, kejaksaan harus menelusuri lebih jauh,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bogor, Ghazali Hadari yang turut
hadir sebagai pembicara mengatakan, pihaknya bersama kepolisian telah
melakukan reformasi di tubuh instansi masing-masing. Janji aparatur
hukum tersebut, dibalas dengan pernyataan dari Ketua Umum PC PMII Kota
Bogor, Rama, bahwa PMII siap mengawal pembangunan di Kota Bogor, baik di
bidang hukum pendidikan, sosial maupun hal-hal lain yang berkaitan
langsung dengan masyarakat.(ric)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar