Kamis, 14 Juni 2012

Sabtu, 30 April 2011 , 08:48:00
http://www.radar-bogor.co.id/index.php?rbi=berita.detail&id=73424
 
BOGOR-Pengawasan terhadap penegakan hukum saat ini dinilai masih lemah, sehingga banyak kasus-kasus pidana yang tak terkuak. Atas dasar itulah, Pengamat hukum Kota Bogor, R Muhammad Mihradi, menilai perlu adanya pembentukan komunitas dan masyarakat kritis, sadar dan kuat budaya hukumnya. Sehingga mampu melakukan kritik yang bersifat konstruktif. “Tujuannya adalah akses dan hak hukum bagi siapa saja, sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya, saat mengisi diskusi publik bertajuk Komedi Putar Supremasi Hukum di Kota Bogor, kemarin.

Diskusi digelar sebagai bagian dari perayaan milad ke-51, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bogor, di Gedung Alumni IPB Baranangsiang. Pada diskusi itu, Mihradi mengupas beberapa kasus hukum yang dianggap menarik. Di antaranya, APBD Gate 2002 yang berlarutlarut, kasus pembangunan minimarket tak berizin, IMB Universitas Bakrie dan penegakan perda ketertiban umum.

Seperti pada APBD Gate 2002 yang mempermasalahkan dana penunjang bagi para anggota dewan waktu itu. Mihradi melihat kasus tersebut menarik, mengingat dana yang dicantumkan APBD 2002 tidak dipermasalahkan oleh gubernur. Selain itu, dana tersebut tidak dipersoalkan oleh badan pemeriksa keuangan (BPK). Dalam prosesnya, penyelesaian kasus ini juga berlarut-larut sehingga menimbulkan ketidakadilan baik bagi tersangka, terdakwa maupun masyarakat yang menginginkan penuntasan kasus tersebut. “Kasus ini juga menimbulkan silang pendapat mengenai para tersangka dan terdakwanya,” kata dia.

Menurut Mihradi, kejaksaan perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan eksekutif dalam tindak pidana korupsi tersebut, mengingat pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah berdasarkan PP No 105/2000 adalah walikota. Sehingga, perlu ditelusuri apakah walikota beserta perangkatnya di masa dugaan korupsi DPRD Gate terjadi, terlibat atau tidak dengan praktik korupsi yang dimaksud. “Kasus korupsi merupakan tindak pidana jabatan atau ambts delicten yang melibatkan berbagai pihak. Karenanya, kejaksaan harus menelusuri lebih jauh,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bogor, Ghazali Hadari yang turut hadir sebagai pembicara mengatakan, pihaknya bersama kepolisian telah melakukan reformasi di tubuh instansi masing-masing. Janji aparatur hukum tersebut, dibalas dengan pernyataan dari Ketua Umum PC PMII Kota Bogor, Rama, bahwa PMII siap mengawal pembangunan di Kota Bogor, baik di bidang hukum pendidikan, sosial maupun hal-hal lain yang berkaitan langsung dengan masyarakat.(ric)
 
 
 

Tidak ada komentar: